Profil Singkat KUA

KUA IV Jurai — Palanta Sakinah

KUA IV Jurai berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang profesional, humanis, dan inklusif. Melalui Palanta Sakinah (Pusat Layanan Informasi & Edukasi), kami menyajikan informasi layanan secara ringkas, membuka akses konsultasi, serta mengedepankan edukasi keluarga menuju keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

  • Layanan tepat waktu & berbasis kebutuhan masyarakat.
  • Informasi syarat & alur layanan yang mudah dipahami.
  • Program edukasi berkelanjutan untuk ketahanan keluarga.
Profil KUA IV Jurai

Layanan Kami

Informasi singkat layanan inti KUA IV Jurai

Pencatatan Nikah

Pendaftaran, pemeriksaan berkas, dan pelaksanaan akad nikah sesuai ketentuan.

Bimbingan Perkawinan

Edukasi pranikah untuk membangun keluarga tangguh & harmonis.

Bimbingan Manasik Haji

Pembinaan ibadah haji/umrah bekerja sama dengan pihak terkait.

Zakat & Wakaf

Informasi nadzir, sertifikasi wakaf, dan edukasi tata kelola zakat.

Legalisasi Dokumen

Legalisasi dokumen keagamaan sesuai prosedur yang berlaku.

Konsultasi Keluarga

Konseling keluarga, mediasi, dan rujukan layanan psikososial.

Struktur Organisasi / Pegawai

Struktur ringkas & tim pelayanan

Kepala KUA
Kepala KUA
ZAIMAL ELPETANI, S.Ag
Penghulu Ahli Madya (Kepala KUA)

Penanggung jawab layanan & pembinaan

Penghulu
Penghulu
RIFKI, S.HI
Penghulu Ahli Pertama

Pelaksana pemeriksaan & akad nikah

Penyuluh Agama
Penyuluh Agama
TENGKU ISKANDAR, S.Pd.I
Penyuluh Agama Ahli Muda

Edukasi, konseling, & pemberdayaan masyarakat

Penyuluh Agama
Penyuluh Agama
JUNAIDI, S.HI
Penyuluh Agama Ahli Pertama

Edukasi, konseling, & pemberdayaan masyarakat

Penyuluh Agama
Penyuluh Agama
GONTRALIS, S.SosI
Penyuluh Agama Ahli Pertama

Edukasi, konseling, & pemberdayaan masyarakat

Penyuluh Agama
Penyuluh Agama
FATMI, S. Ag
Penyuluh Agama Ahli Muda

Edukasi, konseling, & pemberdayaan masyarakat

Penyuluh Agama
Penyuluh Agama
SYAFRI DODI, S.Pd.I
Penyuluh Agama Ahli Pertama

Edukasi, konseling, & pemberdayaan masyarakat

Staf Pelayanan
Staf Pelayanan
YENDRI WATI
Pengadministrasi Perkantoran

Front-office, legalisasi, & administrasi

Staf Pelayanan
Staf Pelayanan
YOSSI ANITA
Pengadministrasi Perkantoran

Front-office, legalisasi, & administrasi

Staf Pelayanan
Staf Pelayanan
DERI NOFITTA SARI, S.Pd.I
Penata Layanan Operasional

Front-office, legalisasi, & administrasi

Staf Pelayanan
Staf Pelayanan
RAFIKA YUSRI, S.E
Penata Layanan Operasional

Front-office, legalisasi, & administrasi

Staf Pelayanan
Staf Pelayanan
NANDA ESA PUTRA, S.Pd.I
Penata Layanan Operasional

Front-office, legalisasi, & administrasi

Pojok Edukasi

Ringkasan materi praktis untuk keluarga sakinah

Buku Nikah Cerdas

Checklist persiapan akad, komunikasi sehat, dan keuangan keluarga.

Unduh e-Book (segera)
Alur Layanan Nikah

Syarat, alur pendaftaran, dan estimasi waktu layanan.

Baca FAQ
Wakaf Produktif

Gambaran pengelolaan wakaf dan peran masyarakat.

Konsultasi
FAQ Singkat

Syarat ringkas nikah:
• Formulir N1–N4 dari Kelurahan/Desa
• KTP & KK (fotokopi)
• Pas foto 3×4 (disarankan 5 lembar)
• Dokumen tambahan bila duda/janda/dispensasi
Daftar minimal H-10 hari kerja sebelum akad.

H-10 kerja = batas minimal pengajuan pendaftaran nikah 10 hari kerja sebelum hari akad. Jika kurang dari itu, ajukan dispensasi ke Pengadilan/instansi terkait.

Nikah di KUA pada jam kerja umumnya tanpa biaya PNBP.
Nikah di luar KUA/jam kerja dikenakan PNBP Rp600.000 (bayar via kanal resmi, bukan ke petugas).

Perkiraan durasi (jika berkas lengkap):
• Pendaftaran nikah/rujuk: ±30 menit
• Pemeriksaan nikah/rujuk: ±30 menit
• Pencatatan nikah/rujuk: ±45 menit

Diproses ±15 menit setelah verifikasi berkas dasar (N1–N4, KTP/KK, dst.).

Diproses ±20 menit setelah ada bukti pendukung (KTP/KK/akte, dsb.).

Syarat:
• Surat Kehilangan Kepolisian (jika hilang)
• Buku lama (jika rusak) untuk ditunjukkan
• KTP & pas foto sesuai ketentuan
Estimasi proses: ±30 menit (setelah berkas lengkap).

Pendaftaran nikah bisa melalui SIMKAH. Siapkan N1–N4, data calon, dan jadwal. Setelah daftar, bawa berkas ke KUA untuk verifikasi & penjadwalan.

Bimwin biasanya 2 hari (±16 JP): kesiapan mental, komunikasi, keuangan, kesehatan reproduksi, hingga simulasi ijab kabul. Jadwal bergilir/berkuota—hubungi petugas untuk slot terdekat.

Senin–Kamis: 08.00–15.00
Jumat: 08.00–11.30
Sabtu–Minggu: Tutup (layanan nikah sesuai jadwal)
Alamat: Jl. Ujung Gurun Salido, Kec. IV Jurai, Pesisir Selatan.

Surat perwakilan wali secara tertulis, diproses ±20 menit setelah pemeriksaan syarat wali & dokumen pendukung.

Diproses ±15 menit; bawa KTP/KK dan pengantar/keterangan dari Kelurahan/Desa bila diperlukan.

Estimasi:
• Pendaftaran wakaf: ±30 menit
• AIW: ±60 menit (setelah persyaratan tanah & pihak terkait lengkap)
• Surat ket./rekomendasi masjid: ±15 menit

Estimasi ±10 menit setelah verifikasi. Bawa buku nikah asli & salinan yang akan dilegalisasi.

Hubungi Kami

Alamat, jam layanan, & kanal komunikasi

KUA IV Jurai — Palanta Sakinah

Alamat: Jl. Ujung Gurun Salido, Kec. IV Jurai, Kab. Pesisir Selatan, Prov. Sumatera Barat, Painan
Email: kuaivjurai@gmail.com
Telp/WA: +62 823-6424-6343

Jam Layanan
Senin–Kamis 08.00–15.00
Jumat 08.00–11.30
Sabtu–Minggu Tutup (layanan nikah sesuai jadwal)
Peta bersifat ilustratif. Sesuaikan koordinat saat deploy.